Keluarga dapat dilihat kepada keluarga luas dan keluarga inti. Keluarga luas ditarik atas dasar garis keturuan di atas keluarga aslinya, keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek. Sedangkan keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak mereka. Dengan kata lain, sebuah keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai isteri beserta anak-anak mereka yang tinggal dalam satu rumah. Keluarga semacam ini disebut juga dengan keluarga batih (nuclear family/somah). Keluarga inti ini berlangsung selama anak-anak mereka belum membentuk keluarga inti yang baru. Dengan demikian, yang dimaksud dengan keluarga ini adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan terjadi melalui perkawinan.
Ciri-ciri keluarga bersifat universal. Artinya, ciri-ciri tersebut dapat kita temukan dalam masyarakat apa saja, seperti berikut ini:
Keluarga yang terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Dengan kata lain, yang mengikat suami dan isteri adalah perkawinan atau yang mempersatukan orang tua dengan anaknya adalah hubungan darah dan ada juga melalui adopsi (pengangkatan).
Keluarga yang para anggota keluarganya biasanya hidup bersama dalam satu rumah tangga (household). Satu rumah tangga itu kadang-kadang terdiri dari kakek, nenek, anak-anaknya, serta cucu-cucunya. Dan dapat juga terjadi, dalam satu rumah tangga itu hanya terdiri dari suami-isteri tanpa adanya anak.
Keluarga yang merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling komunikasi lebih mendalam, yang memainkan peranan masing-masing sesuai dengan status yang dimiliki.
Keluarga yang mempertahankan suatu kebudayaan bersama, yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas. Misalnya: kebudayaan keluarga Batak sama dengan kebudayaan Batak pada umumnya. Dalam masyarakat yang banyak macam kebudayaannya, setiap keluarga mengembangkan kebudayaannya sendiri-sendiri pula.
Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (Belanda) atau law of familie (Inggris). Berikut beberapa pengertian hukum keluarga
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn; Hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga
Menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, SH., Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.
Menurut Prof. Ali Afandi, SH., Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir
Dalam Ensiklopedi Indonesia, Algra, dkk, menuliskan bahwa Hukum keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Yang termasuk dalam hukum keluraga ialah peraturan perkawinan, pengaturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian
Dari beberapa definisi di atas terlihat bahwa hukum keluarga mengatur hubungan hukum atau peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga karena perkawinan. Hal ini meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, perwalian, dan lainnya yang berhubungan dengan keluarga.
Sistem kekerabatan adalah serangkaian aturan yang mengatur penggolongan orang-orang sekerabat. Hal ini mencakup berbagai tingkat hak dan kewajiban di antara orang-orang sekerabat yang membedakan hubungan mereka dengan orang-orang yang tidak tergolong sebagai kerabat. Kelompok kekerabatan yang terkecil adalah sejumlah orang yang dapat dihubungkan satu sama lainnya melalui hubungan darah yang bersumber dari orang tua atau leluhur yang sama. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Consanguine. Di samping itu, adapula orang-orang yang mempunyai hubungan sekerabat karena adanya hubungan perkawinan. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Effine.
Keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat (Pasal 290 KUHPerdata). Urutan perderajatan merupakan garis yang disebut garis lurus ialah urutan perderajatan antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain. Garis menyimpang ialah urutan perderajatan antara mereka yang mana yang satu bukanlah keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama (Pasa1291 KUHPerdata). Menurut Pasal 292 KUHPerdata, garis lurus dipisahkan menjadi dua macam, yaitu: 1) Garis lurus ke atas, yaitu hubungan antara seorang dan sekalian mereka yang menurunkan dia. 2) Garis lurus ke bawah, yaitu hubungan antara nenek moyang dan sekalian keturunannya.
Keluarga semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah sesuatu antara seorang di antara suami-isteri dan para keluarga sedarah dari yang lain (Pasal 295 ayat 1 KUHPerdata). Jadi, hubungan keluarga karena semenda adalah pertalian keluarga yang terjadi karena perkawinan seseorang dengan keluarga si suami atau si isteri (hubungan saudara periparan).
Walaupun demikian menurut Pasal 295 ayat (2) KUHPerdata, tiada kekeluargaan semenda antara para keluarga sedarah si suami dan keluarga si isteri dan sebaliknya. Jadi, antara keluarga.suami dan keluarga si isteri tidak terdapat hubungan semenda. Perderajatan kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama dengan perderajatan pertalian keluarga sedarah diukurnya (Pasal 296 KUHPerdata). Dengan bubarnya suatu perkawinan, maka kekeluargaan semenda antara bekas suami atau isteri dan para keluarga lainnya, tidak dihapuskan (Pasal 297 KUHPerdata).
Ada beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia, yaitu:
Asas monogami, mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian juga sebaliknya. (Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974)
Asas konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974)
Asas Proporsional, suatu asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974)
Asas persatuan bulat, suatu asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata)
Dasar Hukum Keluarga
Dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku adalah:
Buku 1 KUH Perdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1974 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan dan penambahan PP No. 10 Tahun 1983 tentan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)

