We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Rabu, 04 Agustus 2021

HUKUM KELUARGA

 

Keluarga dapat dilihat kepada keluarga luas dan keluarga inti. Keluarga luas ditarik atas dasar garis keturuan di atas keluarga aslinya, keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek. Sedangkan keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak mereka. Dengan kata lain, sebuah keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai isteri beserta anak-anak mereka yang tinggal dalam satu rumah. Keluarga semacam ini disebut juga dengan keluarga batih (nuclear family/somah). Keluarga inti ini ber­langsung selama anak-anak mereka belum membentuk keluarga inti yang baru. Dengan demikian, yang dimaksud dengan keluarga ini adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan terjadi melalui perkawinan.

Ciri-ciri keluarga bersifat universal. Artinya, ciri-ciri tersebut dapat kita temukan dalam masyarakat apa saja, seperti berikut ini:

  1. Keluarga yang terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Dengan kata lain, yang mengikat suami dan isteri adalah perkawinan atau yang mempersatukan orang tua dengan anaknya adalah hubungan darah dan ada juga melalui adopsi (pengangkatan).

  2. Keluarga yang para anggota keluarganya biasanya hidup bersama dalam satu rumah tangga (household). Satu rumah tangga itu kadang-kadang terdiri dari kakek, nenek, anak­-anaknya, serta cucu-cucunya. Dan dapat juga terjadi, dalam satu rumah tangga itu hanya terdiri dari suami-isteri tanpa adanya anak.

  3. Keluarga yang merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling komunikasi lebih mendalam, yang memainkan peranan masing-masing sesuai dengan status yang dimiliki.

  4. Keluarga yang mempertahankan suatu kebudayaan bersama, yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas. Misalnya: kebudayaan keluarga Batak sama dengan kebudayaan Batak pada umumnya. Dalam masyarakat yang banyak macam kebudayaannya, setiap keluarga mengem­bangkan kebudayaannya sendiri-sendiri pula.

Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (Belanda) atau law of familie (Inggris). Berikut beberapa pengertian hukum keluarga

  1. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn; Hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga

  2. Menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, SH., Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.

  3. Menurut Prof. Ali Afandi, SH., Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan ke­keluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (per­kawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir

  4. Dalam Ensiklopedi Indonesia, Algra, dkk, menuliskan bahwa Hukum keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Yang termasuk dalam hukum keluraga ialah peraturan perkawinan, pengaturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian

Dari beberapa definisi di atas terlihat bahwa hukum keluarga mengatur hubungan hukum atau peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga karena perkawinan. Hal ini meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, perwalian, dan lainnya yang berhubungan dengan keluarga.

Sistem kekerabatan adalah serangkaian aturan yang mengatur penggolongan orang-orang sekerabat. Hal ini mencakup berbagai tingkat hak dan kewajiban di antara orang-orang sekerabat yang membedakan hubungan mereka dengan orang-­orang yang tidak tergolong sebagai kerabat. Kelompok kekerabatan yang terkecil adalah sejumlah orang yang dapat dihubungkan satu sama lainnya melalui hubungan darah yang bersumber dari orang tua atau leluhur yang sama. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Consanguine. Di samping itu, adapula orang-orang yang mempunyai hubungan sekerabat karena adanya hubungan perkawinan. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Effine.

Keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat (Pasal 290 KUHPerdata). Urutan perderajatan merupakan garis yang disebut garis lurus ialah urutan perderajatan antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain. Garis menyimpang ialah urutan perderajatan antara mereka yang mana yang satu bukanlah keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai ne­nek moyang yang sama (Pasa1291 KUHPerdata). Menurut Pasal 292 KUHPerdata, garis lurus dipisahkan menjadi dua macam, yaitu: 1) Garis lurus ke atas, yaitu hubungan antara seorang dan sekalian mereka yang menurunkan dia. 2) Garis lurus ke bawah, yaitu hubungan antara nenek moyang dan sekalian keturunannya.

Keluarga semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah sesuatu antara seorang di antara suami-isteri dan para keluarga sedarah dari yang lain (Pasal 295 ayat 1 KUHPerdata). Jadi, hu­bungan keluarga karena semenda adalah pertalian keluarga yang terjadi karena perkawinan seseorang dengan keluarga si suami atau si isteri (hubungan saudara periparan).

Walaupun demikian menurut Pasal 295 ayat (2) KUHPerdata, tiada kekeluargaan semenda antara para keluarga sedarah si suami dan keluarga si isteri dan sebaliknya. Jadi, antara keluarga.suami dan keluarga si isteri tidak terdapat hubungan semenda. Perderajatan kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama dengan perderajatan pertalian keluarga seda­rah diukurnya (Pasal 296 KUHPerdata). Dengan bubarnya suatu perkawinan, maka kekeluargaan semenda antara bekas suami atau isteri dan para keluarga lainnya, tidak dihapuskan (Pasal 297 KUHPerdata).

Ada beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia, yaitu:

  1. Asas monogami, mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian juga sebaliknya. (Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974)

  2. Asas konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974)

  3. Asas Proporsional, suatu asas dimana hak dan kedudukan istri  adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974)

  4. Asas persatuan bulat, suatu asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata)

Dasar Hukum Keluarga

Dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku adalah:

  1. Buku 1 KUH Perdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI

  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  3. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1974 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  4. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

  5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan dan penambahan PP No. 10 Tahun 1983 tentan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

  6. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)

 

Sabtu, 31 Juli 2021

Pekerjakan Pengacara Terbaik Kota Semarang Jawa Tengah





Star Of Service merupakan platform pencarian para profesional dalam bidang jasa secara online, tidak terkecuali pencarian profesional jasa dalam bidang hukum atau yang lebih familier disebut dengan nama Pengacara. Tidak semua orang mempunyai akses untuk terhubung dengan seorang Pengacara untuk mendampingi dan / mewakili atau bahkan untuk konsultasi, meskipun kehadiran seorang Pengacara tersebut sangatlah urgent untuk memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi.


Kebanyakan dari mereka yang tidak mempunyai akses untuk terhubung dengan Pengacara memanfaatkan beberapa aplikasi untuk mencari Pengacara yang mereka butuhkan yang sesuai dengan permasalahan yang merekan akan atau sedang hadapi seperti halnya menggunakan google, google maps, facebook dan lain sebagainya.


Untuk mencari Pengacara dengan aplikasi-aplikasi tersebut cukuplah mudah, yaitu dengan cara mengetikkan kata kunci dalam kolom pencarian dan kata kunci tersebut bisa bervariasi  seperti halanya ketika membutuhkan Pengacara berdasarkan permasalahan yang dihadapi bisa menggunakan kata kunci Pengacara Hutang-Piutang, Pengacara Pidana, Pengacara Perceraian, Pengacara Waris, Pengacara Sengketa Tanah, Pengacara Hibah dan lain sebagainya, atau kata kunci berdasarkan lokasi dimana mereka berdomisili seperti halnya Pengacara Semarang, Pengacara Kendal, Pengacara Demak, Pengacara Purwodadi, Pengacara Ungaran, Pengacara Kudus, Pengacara Jepara, Pengacara Jawa Tengah dan lain sebagainya.


Ketika mengetikan kata kunci dalam kolom pencarian tersebut, akan muncul semua Pengacara yang terhubung dengan kata kunci tersebut, sehingga harus menentukan Pengacara mana yang akan dipilihnya supaya tidak salah pilih Pengacara.


Ali Mansur Alhuda, S.H.I.,M.H. dari Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Pertners merupakan salah satu Pengacara di Kota Semarang Jawa Tengah Indonesia, reputasinya yang sangat baik dan profesionalitas yang tinggi dinobatkan sebagai Pengacara terbaik di Kota Semarang  oleh Star Of service. 


Star Of Service menerapkan proses seleksi dan pengawasan yang ketat terhadap penyedia jasa profesional yang ingin bergabung dengannya termasuk jasa profesional hukum Pengacara dan menempatkan profesional tersebut dalam rating berdasarkan kinerjanya, sehingga platform Star Of Service cukup menjadi referensi untuk menentukan Pengacara yang akan dipilih.




Senin, 07 Desember 2020

Keabsahan Surat Kuasa Yang Dibuat Di Luar Negeri







Seorang Advokat / Pengacara dalam bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan / atau mendampingi klien baik dalam proses litigasi maupun non litigasi harus mendapatkan kuasa terlebih dahulu dari klien atau pihak yang berperkara, surat kuasa tersebut bisa diberikan secara lisan maupun tertulis, namun kebanyakan surat kuasa dari seorang klien kepada Advokat / Pengacaranya diberikan dalam bentuk tertulis. 

Secara garis besar, Surat kuasa yang diberikan secara tertulis harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan Suarat Kuasa harus berbentuk tertulis, menyebutkan identitas para pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa, menyebutkan jenis atau obyek sengketanya, menyebutkan kompetensi relatif pengadilan.

Surat kuasa yang diberikan di luar negeri, selain harus memenuhi syarat formil sebagaimana di atas, surat kuasa tersebut juga harus dilegalisasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, legalisasi surat kuasa tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pengadilan tentang pembuatan surat kuasa tersebut di negara yang bersangkutan, hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan : " keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri, selain harus memenuhi persyaratan formil, juga harus dilegalisasi oleh KBRI setempat.

Tehnis legalisasi tersebut diserahkan kepada kebijakan KBRI di setiap negara, namun yang kebanyakan berlaku adalah pihak yang berkepentingan membawa surat kuasa yang telah dibuat dan telah ditanda tangani dan distempel oleh Advokat / Pengacara kepada KBRI setempat dengan membawa dokumen berupa paspor dan id card / kontrak kerja kemudian menyampaikan kepada pihak KBRI tentang maksud dan tujuannya. Setelah KBRI menyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, surat kuasa tersebut kemudian di tanda tangani oleh pihak yang bersangkutan di hadapan pegawai / staf KBRI yang ditunjuk, kemudian pihak KBRI memberikan legalisasi berupa stempel dan tanda tangan KBRI terhadap surat kuasa tersebut.

Kamis, 03 Desember 2020

Peran Dan Manfaat Pengacara Bagi Perseorangan Maupun Korporasi

 

 

 




Pengacara atau advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang memakai jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat bisa dibilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat atau diterima oleh pihak yang merasa dirugikan dari pada permasalahan hukum tersebut.

Pada masa sekarang ini baik Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya punya pengacara yang memberikan jasa hukum dan menjalin kerjasama jasa hukum atau retainer dengan pengacara atau advokat tersebut. Pertanyaannya apakah penting dan bermanfaat memakai jasa hukum dari pengacara ? jawabannya ialah sangat penting, Karena Mempunyai pengacara tetap baik kita Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya ialah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini. Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan hukum yang secara tidak disadari bisa dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek hukum tersebut.

      Dan Berikut ialah penjelasan lebih lanjut mengenai 4 Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Berikut Penjelasannya :

RUANG LINGKUP JASA HUKUM 

1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum
Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Klien  dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang dihadapinya. Contohnya dalam Dunia Perusahaan dan/atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) ialah seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa (Review) Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Merancang (drafting) suatu Kontrak atau Perjanjian yang diperlukan oleh Klien,  Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana, serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia

2. Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya seperti :
a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana.
b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari.
c. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset (Debt and Asset recovery) klien.

3. Legalitas  dan Perizinan 
Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Legalitas maupun Perizinan lainnya;

4. Litigasi
Pengacara atau Advokat akan memberikan Bantuan Hukum , medampingi dan atau mewakili Klien dalam penanganan kasus-kasus Litigasi yang melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara-perkara Perdata. Dan juga dalam perkara-perkara Pidana yang melibatkan klien baik Sebagai Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa. 

MANFAAT JASA HUKUM
a. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum;
b. Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan
c. Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat.

      Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 (bulan) , Per jangka waktu 1 (Satu) Tahun, atau per jangka waktu 2 (dua) Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut.

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567