Sering sekali kita jumpai jual beli tanah tidak sesuai yang diharapkan oleh masing-masing pihak, baik oleh pihak pembeli maupun pihak penjual, hal tersebut dikarenakan salah satu pihak tidak komitmen dengan kesepakatan jual beli tanah yang sebelumnya telah disepakati bersama, terlebih lagi ketika pembayaran jual beli tanah tersebut tidak langsung dilakukan secara penuh, akan tetapi dilakukan secara bertahap atau tempo.
Ketika pembayaran jual beli dilakukan secara bertahap, biasanya pihak penjual dan pembeli membuat kesepakatan pendahuluan untuk proses jual beli tanah tersebut atau sering disebut dengan Perjanjian Pengkiatan Jual Beli (PPJB). Prerjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak penjual dan pembeli mengenai cara pembayaran, batas waktu pembayaran dan lain sebagainya dan biasanya ketika penjual dan pembeli telah menanda tangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), pihak pembeli telah membayarkam sebagian harga pembelian sebagai down payment, begitu juga pihak penjual telah menyerahkan sertifikat asli kepada pembeli maupun pihak ketiga yang disepakati.
Lantas bagaimana jika pembeli tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)?
0 Comments:
Posting Komentar