Karena pengadilan khusus tersebut hanya berkedudukan di Kota Semarang, sehingga banyak para pencari keadilan di Propinsi Jawa Tengah yang mengalami kendala karena jauhnya akses yang harus ditempuh oleh para pencari keadilan menuju Kota Semarang, terlebih lagi jika kasus tersebut merupakan kasus ketenagakerjaan baik berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut terbukti dengan minimnya perkara ketenagakerjaan yang diajukan ke pengadilan hubungan industrialpada pengadilan negeri semarang dari wilayah kota atau kabupaten di Jawa Tengah yang jaraknya jauh dari Kota Semarang, bahkan perkara perburuhan yang ditangani oleh pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri semarang hanya berasal dari Kota Semarang dan beberapa kabupaten disekitarnya.
Gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja merupakan alternatif terakhir yang diberikan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan setelah melalui upaya Bipartrit atau Tripartit tidak berhasil dan pada pengadilan hubungan industrial itulah baik buruh maupun pengusaha yang merasa kepentingannya dirugikan dapat memperoleh keadilan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ronggolawe yang berkedudukan di Kota Semarang tidak menutup mata terhadap kasus-kasus perburuhan atau ketenagakerjaan yang terjadi di seluruh propinsi jawa tengah, oleh karenanya Lembaga Bantuan Hukum Ronggolawe bersedia memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri semarang dengan gratis biaya operasional dan hanya berlaku untuk para buruh di provinsi jawa tengah.
Untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum dengan gratis biaya operasional tersebut, upaya melalui bipartrit dan tripartit harus sudah dilakukan oleh buruh yang bersangkutan, mengingat kedua upaya tersebut dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dan untuk kompensasi dari bantuan hukum atau pendampingan hukum gratis tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Ronggolawe meminta bagian lima puluh persen dari nominal yang nantinya diterima oleh buruh.

0 Comments:
Posting Komentar