1. apabila gugatan cerai diajukan oleh pihak suami, maka gugatan balik atau gugatan rekonpensi yang bisa diajukan oleh istri meliputi : mut'ah, nafkah iddah, nafkah terhutang jika ada, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak dan biaya pendidikan anak. hal tersebut dikarenakan kewajiban memberikan mut'ah, nafkah iddah dan biaya pendidikan untuk anak melekat kepada suami, sehingga konskwensi hukumnya jika seorang suami ingin menceraikan istrinya, maka harus memenuhi kewajiban tersebut.
2. apabila gugatan cerai diajukan oleh istri, maka pihak suami hanya bisa mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonpensi terkait dengan hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini.
apabila gugatan cerai yang diajukan ditolak, maka secara otomatis gugatan balik atau gugatan rekonpensi juga ditolak, hal tersebut dikarenakan gugatan rekonpensi merupakan gugatan assesor dari gugatan cerai.
0 Comments:
Posting Komentar