Senin, 27 November 2017

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Dalam rangka memberikan akses bantuan hukum kepada semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu / miskin secara maksimal, untuk sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ronggolawe menjalin hubungan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Miftakhul Jannah Semarang.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berdomisili atau bertempat tinggal di Kota Semarang atau sekitarnya, meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purwodadi, dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Desa setempat.
2. Merupakan warga atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan atau Kepala Desa dan mengetahui Camat.
3. Mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis yang ditujukan kepada Ketua LBH Miftakhul Jannah Semarang. 

Apabila permohonan bantuan hukum secara gratis tersebut dikabulkan oleh kami, maka bantuan hukum baru dapat dimulai seperti bantuan hukum pada umumnya, meskipun bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis, kami tetap memberikan bantuan hukum secara maksimal.


 

0 Comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567