Dalam rangka memberikan akses bantuan hukum kepada semua lapisan
masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu / miskin secara maksimal, untuk sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ronggolawe
menjalin hubungan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Miftakhul Jannah Semarang.
Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berdomisili atau bertempat tinggal di Kota Semarang atau sekitarnya,
meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Purwodadi, dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Desa setempat.
2. Merupakan warga atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Tidak Mampu atau Miskin yang dikeluarkan oleh Kepala
Kelurahan atau Kepala Desa dan mengetahui Camat.
3. Mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis yang ditujukan
kepada Ketua LBH Miftakhul Jannah Semarang.
Apabila permohonan bantuan hukum secara gratis tersebut dikabulkan oleh
kami, maka bantuan hukum baru dapat dimulai seperti bantuan hukum pada
umumnya, meskipun bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis, kami
tetap memberikan bantuan hukum secara maksimal.
0 Comments:
Posting Komentar