Kamis, 03 Desember 2020

Macam-Macam Alat Bukti Dalam Perkara Perdata





Sesuai Asas Hukum yang berlaku : barangsiapa yang mendalilkan, maka harus membuktikan atau dalam bahasa latin disebut dengan istilah Affirmandi Incumbit Probalio, maka siapa yang mengajukan suatu gugatan, harus membuktikanya di pengadilan. Hal tersebut juga berlaku untuk siapa saja yang membantah dalil suatu gugatan juga harus membuktikan bantahannya tersebut. Apabila pihak yang mengajukan gugatan tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil gugatanya, gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti menurut hukum.


adapun macam-macam alat bukti dalam perkara perdata ada 5 macam, yaitu Surat, Saksi, Pengakuan, Persangkaan dam sumpah. Hal mana semua alat-alat bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan urutan tersebut dan penjelasan alat-alat bukti tersebut akan dijelaskan dalam postingan-postingan tersendiri.

0 Comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567