Kamis, 03 Desember 2020

Permohonan Pailit Sebagai Upaya Untuk Pembayaran Hutang

 Pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkaitan dengan harta kekayaan harus dihormati dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban Termohon pailit beralih kepada kurator mengurus dan menguasai boedelnya, akan tetapi termohon pailit masih berhak melakukan tindakan atas harta kekayaannya sepanjang tindakan itu membawa keuntungan bagi boedelnya dan tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel pailit tersebut tidak mengikat.


Secara umum akibat pernyataan pailit adalah sebagai berikut :

1. Kekayaan debitur pailit yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.

2. Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit tidak mengenai diri pribadi debitur pailit.

3. Debitur pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit.

4. Segala perikatan yang timbul setelah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit.

5. Harta pailit diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur.

0 Comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567